EDUKASI Headline Animator

Sunday, March 23, 2008

KINERJA TIM EVALUASI MOLOR

EdukasiTim evaluasi yang ditugaskan untuk menyelesaikan kasus KOPMA, berjalan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Hasil kesepakatan awal, tim evaluasi mempunyai waktu selama tiga bulan. Mulai dari November hingga Pebruari.

Saat dikonfirmasi ketika rapat evaluasi minggu kemarin (17/3), Sofyan Stauri, ketua tim evaluasi, menegaskan jika waktu yang diperlukan untuk proses evaluasi ini kondisional.

“Kemarin saja mahasiswa libur satu bulan lebih,” jelas Sofyan terkait habisnya waktu yang telah ditentukan.

Beberapa anggota tim evaluasi menyesalkan kejadian ini. Nukman Hakim, misalnya, ia sangat menghawatirkan keputusan yang akan diambil maha-siswa jika proses evaluasi berlarut-larut tanpa hasil yang maksimal.

Sampai sekarang, tim yang terdiri dari BEM, BLM, akademik, dan GPM ini, baru bisa mendapatkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) KOPMA saja. Itu pun tidak semua anggota tim mendapatkan salinan dari AD/ART, pada waktu rapat evaluasi.

Ketika menyerahkan AD/ART, KOPMA melarang ketua tim evaluasi untuk menyebarluaskannya. “Ada sesuatu yang unik. KOPMA melarang saya dengan tegas supaya tidak menyebarluaskan AD/ART ini,” jelas Sofyan.

“Padahal, publik berhak tahu AD/ART sebuah lembaga atau organisasi,” tambahnya.

Setelah menemukan beberapa kekurangan yang ada di dalam AD/ART KOPMA, tim evaluasi belum berani mengambil keputusan. Pasalnya, tim evaluasi masih belum tahu bagaimana idealnya AD/ART yang berlaku pada sebuah Koperasi Mahasiswa.

Untuk itu, tim evaluasi mengambil langkah berdiskusi dahulu dengan Dikopinda dan Dinkop. Hasil diskusi ini bisa digunakan untuk memperbaiki AD/ART yang ada.


Analisa AD/ART KOPMA
Awalnya, kasus yang menimpa KOPMA menyeruak gara-gara pihak KOPMA mengadakan perekrutan kembali bagi mahasiswa yang bakal menjadi anggota KOPMA.

Padahal, ketika melunasi uang registrasi yang ditetapkan STAIN Jember, seluruh mahasiswa dibebani uang sebesar Rp. 20.000 untuk simpanan pokok.

Teori yang berkembang di perkoperasian Indonesia, siapa pun yang membayar simpanan pokok, berarti secara otomatis yang bersangkutan telah menjadi anggota koperasi.

Selain itu, mahasiswa yang rame-rame ngluruk toko KOPMA. Juga mempertanyakan kenapa orang yang bukan keluarga besar STAIN Jember bisa menjadi karyawan.

Terkait masalah mekanisme pembayaran simpanan pokok, di AD/ART tidak tertulis tentang itu.

Keputusan STAIN yang menarik langsung simpanan pokok dari seluruh mahasiswa ketika registrasi, itu tidak bisa dibernarkan. Karena kembali lagi, itu tidak ada di AD/ART.

Bayangkan saja, jika tiap tahun mahasiswa baru STAIN Jember mencapai 400 orang dan beban simpanan pokok sebesar Rp. 20.000. Berarti uang yang dihasilkan dari pungutan simpanan pokok berjumlah Rp. 8.000.000.

Nilai sebesar itu jelas mampu untuk mengembangkan KOPMA lebih dari yang sekarang.

Kedua masalah karyawan. Tidak ada satu ayat pun yang membenarkan orang lain (bukan mahasiswa dan alumni) menjadi karyawan di KOPMA. Kenyataannya, sampai sekarang KOPMA masih memakai tenaga ‘orang lain’ sebagai karyawan.

KOPMA menggunakan uang publik. Untuk itu, menjadi sebuah kewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Publik berhak tahu kemana uang yang mereka bayarkan, dan bagaimana uang itu dikelola. (E-1)

No comments:

Jelajah