Kebijakan penurunan tarif telepon seluler ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, sebelum mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden Kamis (28/2). “Penurunan tarif telepon seluler diberlakukan menyusul penurunan tarif interkoneksi antar operator telepon seluler.
Angka penurunan sekitar 20 hingga 40 persen dan bisa dinikmati konsumen terhitung 1 April mendatang,” ujarnya.
Menkominfo mengatakan, penurunan tarif tersebut sudah disepakati semua operator. “Sehingga semua operator nantinya akan memberlakukan ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, pemberlakuan penurunan tarif telepon seluler tersebut menyusul diturunkannya tarif interkoneksi antar operator telepon selular yang selama ini dinilai cukup tinggi. “Akhirnya dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan tarif,” ujarnya.
Kendati demikian, diakui Menkominfo, keputusan ini juga terkait usulan banyak pihak yang meminta agar para operator telepon seluler di
No comments:
Post a Comment