EDUKASI – Pembahasan masalah keanggotaan, menjadi perbincangan yang hangat antara KOPMA, Tim Evaluasi dan DINKOP Jember.
Di dalam AD/ART KOPMA dijelaskan, anggota KOPMA terdiri dari
Padahal, menurut Yahya, Penyuluh dari Dinas Koperasi (DINKOP), keanggotaan kperasi itu terdiri dari dua macam, Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika AD/ART itu harus mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi. Dalam hal ini, undang-undang yang di pakai adalah UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992.
“Jika kita memakai AD/ART yang tidak sesuai, resikonya sangat besar. Tidak hanya pengurus yang merasakan resikonya, tetapi semua anggota pun juga kena imbasnya,” tambah Yahya.
Sementara itu, Nukman Hakim, salah satu anggota Tim Evaluasi, kaget ketika tahu jika seluruh anggota KOPMA STAIN Jember hanya 90 orang.
“Kemarin
Senada dengan Nukman, bu Titiek Rohana, selaku PK III, juga menyampaiakan dengan tegas jika uang yang besarnya Rp 20 ribu itu adalah uang simpanan pokok.
Tetapi sayang, Hilmi, salah satu tim evaluasi yang ditunjuk Gerakan Peduli Mahasiswa (GPM) kecewa terhadap hasil yang digelar di Gedung Pascasarjana itu. “Saya kecewa dengan putusan ketua tim evaluasi yang menyerahkan kembali perombakan AD/ART ke pengurus KOPMA,” jelas Hilmi.
“Padahal dulu jelas, selama proses evaluasi, KOPMA dibekukan untuk sementara. Tetapi sekarang malahan mereka diberikan wewenang memperbaiki AD/ART,” tambahnya.
Jika begini terus, bola liar kasus KOPMA terus bergulir tanpa ada tujuan yang jelas. Padahal, bulan April nanti KOPMA menggelas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
No comments:
Post a Comment